WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemeriksa Forensik atau Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian menyebut data Call Detail Record (CDR) dari handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak pernah melalui proses audit forensik.
Hal tersebut disampaikan Hafni saat dicecar oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, ketika menjadi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pembeku Karet di Kementan Didalami KPK
"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (26/5/2025) melansir CNN Indonesia.
"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.
Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Soal Bukti Elektronik CDR Tak Lewat Proses Forensik, Hasto Minta Hakim Catat
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Hasto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik.
Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tak satupun data CDR.
"Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.
"Tidak ada," kata Hafni.
Dalam sidang ini, Hafni juga dicecar oleh salah satu anggota majelis hakim soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.
Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?" kata Hakim.
"Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" ujarnya melanjutkan.
"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," kata Hafni.
Selain Hafni, jaksa KPK juga menghadirkan Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dalam sidang ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan dalam persidangan ini sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia melalui keterangan tertulis, Senin (26/5).
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]