WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mencatat barang bukti elektronik berupa catatan detail panggilan atau Call Detail Record (CDR) dalam kasusnya, yang tidak melewati proses audit forensik ahli.
Permintaan tersebut menanggapi kesaksian pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Nama Hatta Ali Terseret dalam Sidang Suap yang Jerat Hasto
"Data tentang CDR itu kan termasuk data-data elektronik yang seharusnya di-forensik ahli, tapi ternyata tidak ada," ucap Hasto dalam persidangan.
Adapun data CDR menjadi salah satu bukti yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Namun dalam persidangan pemeriksaan ahli, Hafni mengaku tidak menerima data CDR tersebut untuk diperiksa melalui forensik digital pada unitnya dari 45 data yang ia terima.
Baca Juga:
KPK Gali Fakta Soal "Perintah Ibu" dalam Skandal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon seluler atau ponsel milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.