WahanaNews.co, Jakarta - Siaran azan di salah satu jaringan TV swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang merupakan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, diputuskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan itu diambil KPI melalui prosedur yang berlaku setelah sebelumnya memanggil pihak lembaga penyiaran TV swasta terkait yaitu RCTI dan MNCTV.
Baca Juga:
Dukung Penguatan Ekosistem Dunia Penyiaran, Setkab Terima Penghargaan dari KPI
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat dihubungi ANTARA, Kamis (14/9/2023).
Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.
Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Sebelumnya, pada Senin (11/9), masyarakat Indonesia ramai membicarakan konten azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu jaringan lembaga siaran TV swasta.
Tayangan tersebut menimbulkan persepsi dan dikaitkan dengan politik identitas dan akhirnya menuai banyak pandangan di masyarakat.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada Selasa (12/9/2023) ikut berpendapat bahwa tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta bukan termasuk politik identitas.