WahanaNews.co | Partai Golkar mengungkapkan mengubah aturan soal masa jabatan presiden atau kepala negara merupakan suatu hal yang bisa dilakukan, asalkan melalui mekanisme konstitusi.
Demikian Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Melchias Markus Mekeng sebagaimana, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Adian: 3 Menteri Bahas Perpanjangan Jabatan Presiden, Kok Jokowi yang Didemo?
“Yang tidak bisa diubah hanya Kitab Suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi," kata Mekeng.
Dalam keterangannya, Mekeng menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Kendati demikian, Mekeng tidak menjelaskan secara rinci masyarakat yang dimaksud mendukung masa perpanjangan jabatan kepala negara atau presiden.
Baca Juga:
Cermati Gaya Komunikasi Jokowi, Insis Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Berpotensi Terjadi
Ia hanya menuturkan, Partai Golkar sebagai partai politik akan merespons permintaan itu.
“Namun hal ini tentu harus melibatkan semua parpol di parlemen dan unsur DPD, bagaimana sikap PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan DPD. Partai Golkar siap membahas sesuai mekanisme konstitusi,” ujarnya.
Mekeng yang merupakan Anggota Komisi XI DPR itu lebih lanjut menilai, Pemilu yang dilaksanakan pada 2024 berpotensi mengganggu membuat defisit ekonomi semakin dalam.
Sementara saat ini, katanya, ekonomi Indonesia belum berjalan normal karena pengaruh pandemi Covid-19 dan defisit anggaran yang masih tinggi.
“Mulai 2023, defisit APBN tidak boleh lebih dari tiga persen. Artinya, defisit anggaran negara kembali ke aturan UU keuangan negara yaitu berada di bawah tiga persen,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan jika petani kelapa sawit di Siak, Pekanbaru, menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan," kata Airlangga, Kamis (24/2/2022). [rin]