WahanaNews.co, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung bukan pengurus partai politik (parpol).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021, dengan menambahkan 'syarat lain' diangkat dalam jabatan Jaksa Agung adalah bukan pengurus parpol.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Penambahan 'syarat lain' pengangkatan Jaksa Agung berupa larangan merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus parpol dimaksudkan agar menghindari kemungkinan potensi konflik (conflic of interest) dalam rangkap jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku enggan mengomentari putusan MK tersebut.
"Wah, aku enggak komentar dulu," kata ST Burhanuddin saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, (5/3/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Burhanuddin menuturkan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tersebut tidak diajukan oleh pihak kejaksaan.
"Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin," ujar Jaksa Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyambut baik putusan MK soal penambahan syarat lain pengangkatan Jaksa Agung bukan pengurus parpol.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, lanjut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum murni untuk kepentingan hukum.
Ketut menekankan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan selama kepemimpinan Burhanuddin selaku Jaksa Agung tanpa campur tangan politik.
"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung St. Burhanudin, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik," ujarnya.
MK pada sidang pleno Kamis, 29 Februari 2024, mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021. Perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai jaksa.
Amar putusan MK mengubah norma pasal tersebut dengan menambahkan syarat lain, yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat. Dengan begitu, pasal tersebut selengkapnya berbunyi
“Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung”.
[Redaktur: Alprdo Gultom]