WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin meminta klarifikasi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar soal dugaan kepemilikan jam tangan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi KPK.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kalau KPK mau mendalami silahkan," kata Harli kepada wartawan, Kamis (7/11).
Namun, sampai saat ini internal Kejagung belum berencana memeriksa Abdul Qohar soal jam tangan itu. Menurut Harli, penjelasan Qohar kepada publik sudah cukup.
"Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian (wartawan)," ujar dia.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sebelumnya, jam tangan yang digunakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jadi sorotan publik di media sosial. Jam tangan yang dikenakan Qohar diduga jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran sejumlah pengguna media sosial, jam tangan Qohar diduga bermerek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Harganya mencapai Rp1 miliar.
Namun, Qohar membantah jam tangan yang dipakainya bernilai fantastis. Ia mengaku membelinya seharga Rp4 juta sekitar lima tahun lalu.