WahanaNews.co | Juragan 99 ternyata bukan dilaporkan ke Bareskrim. Polri meralat bahwa justru pihak Juragan 99 yang melapor atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Juragan 99 berstatus sebagai saksi dari pihak yang melaporkan. Dalam kasus ini pihak pelapor adalah Sandi Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana.
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa Sandi melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas perkara itu.
Belum ada keterangan atau komentar dari Sandi maupun kuasa hukum Sandi tentang pelaporan tersebut. Begitu juga dengan Pihak Putra Siregar.
Wartawan masih berupaya meminta tanggapan pihak Sandi dan juga Putra.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Agustus 2021.
"Sesuai LP yang masuk, saudari Sandi diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," tambah dia.
Dalam perkara itu, kubu Juragan 99 menilai terlapor melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.