WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait dugaan kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Papua Nugini.
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
"Terkait itu sepertinya kami sudah jelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu kami sudah koordinasi sinergi dengan Kasad terkait dengan bantuan pemanggilan terhadap dua anggota TNI. Informasi terakhir sudah ada komunikasi nanti 'update'-nya tentu akan kami sampaikan mengenai waktu pemeriksaannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Ali pun menginformasikan bahwa salah satu yang akan dipanggil tersebut ialah seorang Dandim. Kendati demikian, ia tidak menyebut detail Dandim yang akan dipanggil tersebut.
"Yang dipanggil oleh KPK betul salah satunya Dandim tetapi tentu saat ini kami belum bisa sampaikan apa nanti materi yang akan diklarifikasi atau yang ditanyakan kepada pihak dari TNI ini tetapi bahwa informasi yang kami terakhir betul sudah ada komunikasi," ujar Ali.
Baca Juga:
Dicurigai Berada di Luar Negeri, Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak Ganti Nama
KPK mengapresiasi sinergi dengan pihak TNI soal pemanggilan dua anggota tersebut.
"Tentu ini sebagai bentuk sinergi dengan penegak hukum dengan pihak TNI tentu KPK mengapresiasi kerja sama dan sinergi nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," tuturnya.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Selain itu, KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak.
KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7). [rsy]