WahanaNews.co| Diduga menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka.
Tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang yang notabene merupakan bapak dan anaknya.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP [Simon Pampang] dan tersangka JPP [Jusieandra Pribadi Pampang]selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (8/9/2022) malam.
Dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain Simon dan Jusieandra, KPK juga menetapkan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak dan Direktur PT Solata Sukses MembangunMarten Toding sebagai tersangka.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK meminta Ricky dan Marten kooperatif untuk menjalani proses hukum.
"Khusus tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak], KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," ucap Karyoto.
Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.