WahanaNews.co | Komisi IX DPR RI menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan kepada Krisdayanti yang membeberkan gaji dirinya sebagai anggota legislatif.
Hal ini diucapkan langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. Felly menganggap pernyataan tersebut merupakan hak pribadi KD (nama panggilan Krisdayanti).
Baca Juga:
Serius Jadi Wali Kota Batu, Penyanyi Krisdayanti Daftarkan Diri
Secara konten, dia juga menganggap apa yang disampaikan KD saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored tidak ada yang salah. Gaji dan tunjangan yang diterima oleh legislator memang sesuai dengan yang dinyatakan Krisdayanti.
"Yang disampaikan ada benarnya, makanya kemarin Bu KD juga mengatakan kira-kira sekitar segitu," kata Felly Estelita kepada wartawan, Jum'at (17/8/2021).
Hanya saja, dia tetap menyayangkan pernyataan Krisdayanti yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI itu soal besaran gaji yang diterima. Sebab, persoalan gaji sebenarnya bukan untuk diumbar ke publik.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Tegaskan RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi
"Sebenarnya kalau bicara soal itu (gaji) tidak pas," katanya.
Apalagi, sebenarnya uang yang diterima oleh legislator tidak semuanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain gaji dan tunjangan, legislator juga menerima dana aspirasi yang besarnya ratusan juta rupiah.
Menurut Felly, uang itu tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi melainkan membiayai kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Selain itu, legislator juga harus mengatur keuangannya untuk membantu masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
"Tugas dia mengembalikan lagi ke rakyat, membantu masyarakat terlebih ditengah pandemi saat ini," katanya.
Sebelumnya, Krisdayanti bercerita soal tunjangan saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti.
Akbar yang merupakan eks anggota DPR mengatakan bahwa gaji yang diterima setiap tanggal 1 adalah gaji pokok, sementara yang didapat tiap tanggal 5 adalah tunjangan. Krisdayanti pun membenarkan pernyataan Akbar Faizal.
Tak hanya itu, Krisdayanti juga rupanya mendapatkan dana aspirasi. Jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Dana aspirasi memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu tiap reses kita, Rp 450 juta. Itu lima kali dalam setahun, harus juga menyerap aspirasi, artinya tiap 20 titik, tiap kehadiran kita," jelasnya. [rin]