WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP tidak menjamin bebas korupsi.
Sebab, predikat WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi keuangan dan pencatatan di buku.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Pernyataan Mahfud MD itu dia tulis di akun Twitter-nya saat menjawab pertanyaan netizen terkait predikat WTP Provinsi Papua di era kepemimpinan Lukas Enembe, tersangka korupsi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"WTP tak jamin tak ada korupsi. Sebab WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi dan buku LK," tulisnya di akun Twitter, dikutip Minggu (25/9/2022).
Mahfud lalu membeberkan bukti.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) langganan mendapat WTP, tetapi dua hakimnya divonis pada kasus korupsi.
Bahkan, ada bupati divonis bersalah memberi suap untuk mendapatkan predikat WTP.
"Buktinya MK 14X WTP ada 2 hakimnya yang divonis korupsi. Begitu juga MA, K/L, Pemda, DPR/D, semua WTP tapi pejabatnya dipenjara-korupsi. Kemarin ada OTT di MA dan Bupati divonis karena suap untuk dapat WTP," ujarnya.
Terkait dengan korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD mengungkapkan besarnya dana Otsus Papua.
Tetapi, dana Otsus justru tak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.
"Dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua berdasar data dari Menteri Keuangan bisa diringkaskan seperti penjelasan saya di Kompas TV: Sejak UU Otsus Papua sudah lebih dari 1000 T berbagai dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua dengan berbagai nama program. Tapi jika dihitung sejak 2014 lebih dari 500 T," ungkapnya.
Tanggapan KPK soal Izin Berobat Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang izin berobat ke Singapura.
Persoalan izin berobat itu disampaikan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Padahal, pihak KPK berharap Lukas Enembe dapat penuhi panggilan kedua pada Senin (26/9/2022) ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan segala aspek, khususnya tentang kesehatan Gubernur Lukas Enembe.
KPK menghormati hak tiap tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Ali Fikri menyebut, pihaknya juga akan memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk menunjang pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Lukas Enembe.
KPK, kata Ali, juga memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka KPK.
"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ucap Ali.
Oleh sebab itu, Ali beserta pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
Namun, Lukas harus memenuhi panggilan KPK terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK.
"Adapun keinginan tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya.
"Karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan kami dulu pada 26 September 2022 di gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memohon kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan izin kliennya tersebut bisa berobat ke luar negeri.
Kuasa hukum ingin Gubernur Papua tersebut bisa mendapatkan perawatan intensif di Singapura.
Pihak Lukas Enembe datang ke KPK untuk memberi tahu belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Karena kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
Menurutnya, langkah-langkah seperti ini harus diambil oleh negara, terutama Presiden Jokowi.
Hal itu dilakukan agar suasana di Tanah Papua kembali kondusif.
"Karena itu, dengan segala hormat saya kepada Pak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua, berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini agar bisa juga berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bila mana tidak maka kami tim hukum merasa situasi eskalasinya semakin memburuk," tegasnya.
Lebih lanjut, dia pun merasa yakin bahwa Presiden Jokowi akan memberikan izin untuk pengobatan kliennya tersebut.
"Dan saya percaya bahwa Pak Jokowi pasti punya hati yang baik dan bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk Bapak Lukas Enembe," sambungnya. [gun]