WahanaNews.co | Kabarekrim Polri, Komjen
Pol Agus Andrianto, mengatakan, Presiden Joko Widodo alias
Jokowi tak ingin Polri
bersikap reaktif dalam merespons kritik yang berupa mural atau unggahan di
media sosial.
"Bapak
Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu,
demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri,
terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus, dikutip Kamis (19/8 2021).
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
Menurut
Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan.
Ia pun
mengatakan, di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam
undang-undang.
Namun, jika
kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan, akan
ditindak tegas.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
"Kritis
terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah
belah persatuan dan kesatuan, intoleran, ya pasti kami tangani," ujar
Agus.
Terkait
mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus, hal
itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
"Menyerang
secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam
hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif
terhadap masalah itu," ungkapnya.