Dalam
persoalan ini, kata Agus, Bareskrim mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo.
"Prinsipnya,
Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan
Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang
tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
Baca Juga:
Warga Negara Ukraina-Rusia Bersatu 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba
Agus
menambahkan, arahan untuk tidak reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut
juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.
"Arahan
Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk
ini kan juga menjadi sarana itu.
Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus.
Seperti
diketahui, mural mirip Jokowi dengan tulisan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, sempat menghebohkan
masyarakat.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Katakan Panji Gumilang Pernah Masuk Penjara
Bahkan,
seorang pria di Tuban, Jawa Timur, yang berniat untuk menjual baju kaos bergambar mural mirip
Presiden Jokowi tersebut ditangkap dan diperiksa oleh polisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.