WahanaNews.co | Belakangan ini, jagad advokat dibikin heboh oleh ulah oknum pengacara “kenamaan” yang dilaporkan bahkan digugat para mantan kliennya.
Para pelapor ataupun penggugatnya itu relatif merupakan figur-figur yang cukup dikenal publik.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ada dokter yang juga influencer, istri mantan gubernur yang terjerat perkara korupsi di KPK, dan kalangan selebritis.
Bahkan, oknum pengacara itu pun mengaku-ngaku merupakan kuasa hukum dari petinggi Polri yang hingga sekarang masih memegang jabatan strategis di negeri ini.
Ironisnya lagi, oknum pengacara yang dianggap berperilaku mengecewakan oleh para mantan kliennya itu kerap mengumbar latar belakangnya sebagai ketua badan hukum ormas terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Tak tahan melihat kondisi semacam begitu, advokat muda Singal Situmorang pun akhirnya merasa harus buka suara.
“Saya merasa harus bicara, karena ini menyangkut masa depan dari kepercayaan publik terhadap profesi pengacara. Jangan sampai ulah oknum pengacara tersebut merusak citra para advokat di mata publik. Karena, saya percaya, masih sangat banyak advokat yang baik di Indonesia,” kata Singal Situmorang kepada WahanaNews.co di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Singal, yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Bidang Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila ini, persoalan yang tengah dihadapi oknum pengacara tersebut berpotensi merusak reputasi dunia advokat bila tidak segera dituntaskan.
“Apalagi, dengan seringnya dia membawa-bawa latar belakang organisasinya, ini tentu sangat berbahaya bagi rekan-rekan pengacara lain yang juga berada di dalam struktur organisasi tersebut. Saya khawatir, publik akan memukul rata bahwa semua pengacara yang ada di organisasi tersebut memang arogan, tendensius, dan bergaya sok preman seperti dia,” tandas Singal.
Dalam pandangannya, seorang pengacara itu semestinya harus memahami terlebih dahulu komposisi dari kasus yang ditanganinya, barulah kemudian melakukan langkah-langkah demi membela kepentingan hukum kliennya.
“Karena, seseorang yang tengah menghadapi permasalahan hukum dan menunjuk seorang pengacara, tentunya berharap akan mendapatkan rasa aman dan tenteram setelah menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk menangani perkaranya,” kata Singal.
Dengan kata lain, lanjut Singal, tugas seorang pengacara itu adalah menuntaskan persoalan hukum kliennya, bukan menambah permasalahan.
Kemudian, tanpa bermaksud mendiskreditkan oknum pengacara tadi, Singal meminta agar yang bersangkutan segera menyelesaikan semua permasalahan dengan mantan klien-kliennya tersebut secara arif dan bijaksana, demi menjaga kredibilitas profesi advokat.
“Saya tidak sedang mendiskreditkan rekan saya itu. Saya justru sedang menyemangatinya untuk berani menghadapi dan menyelesaikan persoalan dengan para mantan kliennya, tanpa menambah lagi masalah baru. Tolong pahamilah baik-baik hal itu,” katanya.
Ia pun kemudian mengingatkan istilah “kejujuran” dalam praktik kepengacaraan.
Menurutnya, bagaimana mungkin klien bakal percaya bila kebohongan seorang pengacara sudah terbongkar luas?
“Tingkat kejujuran itu sangat mempengaruhi kredibilitas seorang pengacara. Maka, janganlah menggunakan trik-trik berbau kebohongan hanya untuk memikat calon klien. Karena, yang namanya kebohongan, cepat atau lambat, bakal terbongkar,” pungkas Singal Situmorang.
Sementara itu, terkait isu kebohongan yang ditebar oknum pengacara tersebut, yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari petinggi Polri, mantan Karo Wassidik Bareskrim, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, menyampaikan pandangannya.
“Yang saya ketahui, bila menangani persoalan atau masalah hukum seorang personil Polri aktif, juga TNI, tidak bisa langsung secara pribadi kepada yang bersangkutan. Kalau di kepolisian, yang bersangkutan pasti ditangani Divisi Hukum Polri sebagai penerima kuasa untuk mendampingi. Dan, tidak ada sejarahnya dua surat kuasa hukum. Mungkin saja si oknum pengacara itu menangani tugas lain, nggak tahu. Tapi, pasti bukan sebagai kuasa hukum, karena harus resmi penunjukan dari institusi Polri. Orang kan jadi ketawa baca statement oknum pengacara itu,” kata Ricky Sitohang. [yhr]