WahanaNews.co | Advokat Singal Situmorang, kuasa hukum dari Manumpol Situmorang, meluncurkan protes kerasnya terhadap perusahaan properti PT Lagoon Park Bukit Golf, Bogor, Jawa Barat.
Protes keras tersebut disampaikan terkait kerugian yang dialami kliennya atas kebohongan dan/atau dugaan penipuan dalam proses transaksi pembelian unit Golf Riverside Cluster Lagoon Park Type Caviana Blok E1 Nomor 15.
Baca Juga:
Toko Ken, Distributor Resmi YKK AP untuk Kusen Aluminium Kini Hadir di Serpong
“Langkah yang kami lakukan ini semata-mata demi menjaga kredibilitas manajemen Bukit Golf Riverside Cluster Lagoon Park sendiri. Bagaimanapun, mereka harus aware terhadap segala persoalan yang membelit konsumennya,” kata Singal kepada WahanaNews.co, Selasa (13/9/2022).
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Singal Situmorang & Partners itu, dugaan penipuan tersebut terjadi setelah ditemukan ketidaksesuaian antara Surat Pemesanan Rumah dengan kesepakatan sebelumnya dan price list harga rumah dalam brosur.
“Artinya, di sana terdapat indikasi pelanggaran hukum, baik terhadap UU Perlindungan Konsumen, KUHP, maupun UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Singal, yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Bidang Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Berikut 5 Cara Jitu Menghilangkan Jamur pada Dinding Beton
Surat teguran hukum yang disampaikan Singal Situmorang terhadap PT Lagoon Park Bukit Golf itu tertanggal 1 September 2022.
Kronologi