WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah keduanya membuat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hotman Paris menilai keputusan ini sulit dicabut meskipun keduanya telah mengajukan permohonan maaf kepada MA.
Baca Juga:
Hotman Paris Mendadak Sakit, Sidang dengan Razman Nasution Ditunda Sepekan
"Kejinya perbuatan Razman dan Firdaus membuat kecil kemungkinan pencabutan pembekuan sumpah dalam waktu dekat. Terlebih, pengadilan juga telah melaporkan mereka ke polisi, bahkan Razman berpotensi ditahan," ujar Hotman pada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Insiden Ricuh di Pengadilan
Polemik ini bermula pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
Dalam sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi. Situasi memanas ketika Razman menghardik hakim dan mendekati Hotman yang tengah memberikan kesaksian.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Aksi tidak terpuji ini akhirnya berujung pada pembekuan sumpah advokat keduanya.
Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus mencoreng kehormatan pengadilan.