"Dan di dalam undang-undang keistimewaan DIY nomor 3 tahun 2012 kan juga mengatur tentang Keistimewaan, jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogjakarta karena itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem, tapi itu sudah diatur oleh undang-undang, itu yang membuat kemudian masyarakat Jogja terganggu dan hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA (Ade Armando)," jelasnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY teregister dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Pelapor dalam hal ini adalah Prihadi Beny Waluyo.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Terpisah, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengaku belum menerima laporan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa terhadap Ade Armando ini.
"Kami belum nerima laporannya, kalau sudah nanti ya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Pernyataan Ade Armando mengenai dinasti politik di DIY telah menuai polemik berbuntut panjang.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Pernyataan yang disampaikan sebagai bentuk kritik untuk sejumlah BEM yang melakukan aksi di Monumen Serangan Umum 1 Maret, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu itu telah memicu aksi penggerudukan Kantor DPW PSI DIY oleh puluhan anggota Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman), Senin (4/12) siang kemarin.
Sebelum penggerudukan itu terjadi, Ade Armando lewat sebuah video berdurasi pendek telah meminta maaf atas ucapannya yang disebut tak mewakili pandangan PSI. Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep juga disebut telah melayangkan teguran keras untuk kadernya itu.
Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak tak mempermasalahkan pernyataan Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi politik dinasti.