WahanaNews.co | Irjen Ferdy Sambo mengaku rencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena telah lecehkan istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.
Namun kemudian terjadi penembakan di rumah dinas Sambo yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca Juga:
Mabes Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus kemudian menyebut pelaku seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika memang ada kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri.
Baca Juga:
Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun
Terlebih kejadian itu menyangkut pejabat Polri.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," jelasnya.
Penyidik Bareskrim sendiri sempat pergi ke Magelang untuk menelusuri faktor pemicu pembunuhan Brigadir J.
Penelusuran peristiwa di Magelang juga menjadi rangkaian peristiwa yang tak dapat dihilangkan.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).
Pada saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," jelasnya.
Istri Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan
Diketahui, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri dijerat dengan pasal yang sama dengan Sambo dkk, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri diduga melakukan sejumlah kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan Yosua.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pengakuan Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang
Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yoshua dan mengaku merekayasa kasus pembunuhan itu.
Dalam pengakuannya kepada Timsus Polri, Irjen Ferdy Sambo menyebut Brigadir Yoshua melakukan tindakan yang melecehkan harkat dan martabat Putri Candrawathi, sang istri. Peristiwa itu terjadi di Magelang.
"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8).
Setelah itu, laporan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga telah disetop.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Andi Rian mengatakan, kalaupun ada pelecehan, itu terjadi di Magelang.
"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Jumat (12/8). [rsy]