WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono terkait dengan pengaturan jatah proyek dan dugaan suap kepada pihak terkait dalam pemeriksaan Jumat (2/8) ini.
"Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023 serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/7/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Terdapat tiga kasus di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang sedang diusut KPK. Ini terdiri dari dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Tessa turut menjelaskan praktik dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
"Yang bisa kami jawab ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ucap Tessa.
Baca Juga:
Kaesang Datangi KPK, Sebut Karena Inisiatif Pribadi
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kali kedua dalam waktu dekat ini, Martono masih enggan memberikan keterangan pers mengenai kasus yang sedang diusut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Ita; Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita, Alwin Basri; hingga Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Tim penyidik mendalami mengenai pengadaan di Pemkot Semarang. Selain itu, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti.