WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi panggilan pemeriksaan terhadap adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, Selasa (8/4).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan panggilan untuk Fathroni hari ini merupakan panggilan yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir pada 27 Maret lalu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Lantik Putra Dairi Junimart Girsang Sebagai Dubes RI Untuk Italia
"Jadi, untuk hari ini secara de facto-nya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," ujar Tessa melalui pesan tertulis, Selasa (8/4).
Dalam pemeriksaan akhir Maret lalu, penyidik KPK mendalami seputar biaya pengacara atau fee untuk lawyer mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Fathroni sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office- kantor hukum yang didirikan kakaknya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Baca Juga:
Tragis! Bocah Korban Pelecehan Bakar Diri karena Takut Ancaman Oknum Polisi
Fathroni dan Febri bersama juga partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]