WahanaNews.co, Jakarta – Proses peradilan hakim konstitusi Anwar Usman tengah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anwar Usman menggugat keputusan yang mencopot dirinya dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengingatkan hakim PTUN tak terpengaruh oleh pihak yang ingin mengintervensi proses peradilan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Ini sih perkaranya masih di bawah ya, di tingkat pertama, saya ada juga baca yang disebut tadi operasi senyap, ya saya tetap mengimbau kepada rekan-rekan kita, pertama, kalau memang ada, baik senyap maupun tidak senyap, jangan dilakukan," ujar Syarifuddin dalam agenda Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang digelar secara daring, Jumat (29/12/2023).
Syarifuddin mengingatkan hakim PTUN Jakarta untuk tidak mau dipengaruhi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Ia meminta agar setiap hakim menjaga integritas dan independensi.
"Hakimnya sendiri jangan terpengaruh dengan itu. Hakimnya kita bina dengan baik, hakimnya kita beri aturan dengan baik, kita berikan kode etik dengan baik, tapi kita minta juga jangan cuma hakimnya saja, yang senyap-senyap tadi juga jangan," ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Jadi, baik yang senyap maupun yang tidak, jangan lakukan, dan hakimnya harus jaga integritas, jaga independensi, tetap kokoh dengan aturan yang berlaku," kata Syarifuddin menambahkan.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan operasi senyap untuk memengaruhi hakim PTUN Jakarta agar mengabulkan permohonan atau gugatan Anwar Usman yang ditulis sejumlah media.
Gugatan Anwar tercatat dengan nomor perkara: 604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang terakhir digelar pada 27 November 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Perkara tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]