WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) ini. Ia diperiksa terkait pertemuannya dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
"Persiapan tidur yang cukup, supaya nanti pada saat ditanya tidak tertidur," kata Alex di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Alex kembali membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Eko. Namun, menurut dia, tak ada keuntungan yang dia dapat dari pertemuan itu.
"Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan, saya sampaikan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat apapun," tutur dia.
Alex menegaskan pertemuannya dengan Eko saat itu turut diikuti staf atau pegawai KPK. Pimpinan KPK lainnya juga mengetahui pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Jadi ini sesuatu yang sifatnya sudah terbuka di KPK. Jadi kita lihat saja, kita tinggal ikuti saja," ujarnya.
Alex enggan berspekulasi apakah laporan ini karena ada pihak lain yang tak suka dengan dirinya. Ia menyampaikan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
"Apakah ada orang yang tidak suka dengan saya bukan urusan saya, sejauh ini saya menjalankan tugas dan pekerjaan saya sebaik-baiknya, mencoba menaati semua peraturan yang ada di KPK saya bersikap transparan, terbuka terhadap staff," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]