WahanaNews.co, Jakarta – Terkait pernyataan presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi meminta pernyataannya itu tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.
Jokowi mengatakan pernyataannya itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024) mengutip CNN Indonesia.
Dalam klarifikasinya, Jokowi membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menyebut berdasarkan Pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Selanjutnya ia juga menunjuk Pasal 281 yang mengatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Beberapa di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," kata Jokowi.