Di tahun yang sama, terjadi perselisihan antara Basuki Tjahaja Purnomo (Ahok) yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD Jakarta terkait dengan APBD 2015.
"Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015," kata Prasetyo.
Baca Juga:
KPK Ungkap Jejak Uang Panas: Harun Masiku Terima Dana dari Djoko dan Hasto
Setelahnya, lanjut Prasetyo, dirinya kemudian membentuk pansus untuk mendalami temuan BPK terkait persoalan lahan tersebut.
"Nah di sini juga temuan BPK langsung saya buat Pansus, kebetulan Pansus itu di ketuai oleh almarhum Pak Gembong, gitu. Nah di sini masalah kepanjangannya saya enggak ngerti," ujarnya.
Pada 2022 lalu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar ini.
Baca Juga:
Tak Hanya Simbolik, Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Isu Strategis
Kedua tersangka yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.