WahanaNews.co, Padang - Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA), mengaku tak bisa mengomentari putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MA mengubah syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (31/5/2024) melansir CNN Indonesia.
Syarifuddin tetap tak mau mengomentari Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dianggap sejumlah pihak menjadi pintu masuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
"(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu," ujarnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebelumnya MA mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati/calon wali kota dan calon wakil bupati/calon wakil wali kota, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia tersebut.
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan ini diketok Ketua Muda Kamar TUN MA Prof Yulius sebagai ketua majelis hakim, bersama dua hakim agung yang menjadi anggota yakni hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi.
Permohonan yang diajukan Partai Garuda ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]