WahanaNews.co | Polisi bakal meminta keterangan dari pengacara Rizieq Shihab,
Alamsyah Hanafiah, terkait temuan senjata tajam di dalam
mobilnya.
Alamsyah diketahui merupakan pemilik
mobil dengan nomor polisi B-2049-UBG. Dari mobil
itu, polisi menemukan dua buah senjata tajam.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Betul, nanti kami akan jadwalkan
untuk dimintai keterangan untuk dikonfrontir terkait barang yang ditemukan
dalam kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Sejauh ini, sopir mobil berinisial AS
telah diamankan. AS diketahui telah bekerja sebagai sopir sejak Agustus 2020
lalu.
Berdasarkan keterangan AS, menurut
Indra, senjata tajam itu sudah berada di dalam mobil tersebut.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Jadi saat ini kami sedang
mendalami siapa pemilik dari kedua buah barang bukti yang ada di
penyidik," ucap Indra.
Di sisi lain, Indra menjelaskan bahwa
pengungkapan tersebut bermula saat para personel yang sedang bertugas menerima
informasi ada senjata tajam di sebuah mobil.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti
dengan mengecek mobil yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
tersebut.
"Melakukan penggeledahan dan
pemeriksaan, sehingga hasil daripada penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan
dalam kendaraan tersebut dua pucuk senjata tajam," tutur Indra.
Sebelumnya, polisi meringkus sopir
Alamsyah Hanafiah karena kedapatan membawa senjata tajam di sekitar Pengadilan
Negeri Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Timur, Kompol Indra Tarigan, menuturkan, polisi
turut mengamankan dua buah senjata tajam, yakni golok panjang dan golok pendek.
"Itu ditemukan di dalam mobil Pak
Alamsyah yang membawa mobil tersebut sopirnya pak Alamsyah. Itu kita sita dari
mobil tersebut," sambung Indra.
Pengadilan Negeri Jaktim pada Jumat
(26/3/2021) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa
Rizieq Shihab.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali
ini digelar secara offline dan Rizieq
datang langsung ke ruang sidang.
Agenda persidangan hari ini berupa
pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Ini merupakan penjadwalan ulang
setelah sebelumnya pada Selasa (23/3/2021) lalu sidang diputuskan ditunda oleh
majelis hakim.
Rizieq sendiri sudah didakwa atas
kasus dugaan penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan dugaan pelanggaran
protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim);
kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara:
225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan
di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). [dhn]