WAHANANEWS.CO, Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan selama menjabat dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai kerugian negara ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Laporan tersebut biasanya diterbitkan oleh lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Konfirmasi Hadir
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan selama masa jabatannya tidak ada laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan, termasuk dalam isu sewa kapal yang kini didakwakan.
Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, (27/1/2026) dia menekankan jika ada temuan BPK atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
"Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok.
Baca Juga:
Kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor, Golf Jadi Arena Lobi Bisnis
Keterangan Ahok tersebut menjadi sorotan mengingat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa terminal BBM (TBBM).
Meskipun mengaku tidak menerima laporan temuan BPK soal pengadaan kapal, Ahok mengeklaim sistem pengawasan internal yang dibangunnya di Pertamina sangat ketat.
Ia mengatakan telah membangun sistem digitalisasi yang memungkinkannya memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real-time melalui gawai pribadinya.
"Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak," kata dia.
Di sisi lain, Ahok juga menyinggung terbatasnya wewenang dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah karena adanya intervensi langsung dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dirinya menyampaikan keputusan mengangkat atau mengganti direksi kerap dilakukan oleh menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris.
"Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.
Untuk itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun meminta jaksa untuk tidak ragu memeriksa berbagai pihak lain yang lebih tinggi jika ingin membongkar kasus korupsi tersebut secara tuntas.
Ahok bersaksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa.
Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun; serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]