WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan bahwa partainya menghormati usulan sukarelawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) agar Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Usulan-usulan tersebut nanti akan kami godok bersama-sama dalam forum ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju," kata Eddy ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Hadiri Apel Akbar PAN Kota Bekasi, Desy Ratnasari Bakal Maksimalkan Menangkan Heri-Sholihin
PAN merupakan salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), selain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, PBB, dan Partai Garuda.
Koalisi ini mengusung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Eddy menuturkan bahwa Prabowo dan para pimpinan partai lainnya telah menyepakati pembentukan forum tersebut sebagai sarana berdiskusi untuk menentukan bakal cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Keputusan forum diharapkan berupa hasil musyawarah mufakat yang bulat," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa PAN menyambut positif dukungan Samawi terhadap Prabowo.
"Kami menanggapi berbagai dukungan dari segenap elemen masyarakat luas kepada Pak Prabowo sebagai hal yang positif," kata Eddy.
Menurut dia, dukungan tersebut menandakan bahwa Prabowo benar-benar merupakan sosok pilihan rakyat untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Pada Sabtu (7/10) malam, pengurus dan anggota Samawi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto serta menyampaikan rekomendasi mereka yang mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bagi Prabowo.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]