WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Bank Tanah kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi setelah mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menegaskan lembaga itu dibutuhkan untuk menjawab persoalan pertanahan yang selama puluhan tahun tak kunjung selesai.
Sofyan menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pembentukan Badan Bank Tanah di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Bandara VVIP IKN yang Diresmikan Jokowi, Bank Tanah Jamin Bebas Sengketa
Sidang perkara nomor 203 dan 213 terkait uji materi Badan Bank Tanah itu digelar pada Senin (08/06/2026).
Dalam keterangannya, Sofyan menilai pembentukan Badan Bank Tanah tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan negara untuk memiliki instrumen pengelolaan tanah yang lebih aktif, nyata, dan berkelanjutan.
"Reforma agraria sudah diupayakan sejak tahun 1960, tetapi ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan," kata Sofyan Djalil, dikutip Rabu (10/06/2026).
Baca Juga:
Badan Bank Tanah dan Polri Sinergi Pengelolaan Tanah dalam MoU
Menurut Sofyan, ada tiga persoalan utama yang menjadi dasar mengapa Badan Bank Tanah diperlukan dalam sistem pertanahan nasional.
Persoalan pertama berkaitan dengan pelaksanaan Hak Menguasai Negara atau HMN yang selama ini dinilai masih terlalu normatif.
Negara memang memiliki kewenangan secara hukum atas penguasaan tanah, tetapi belum selalu memiliki perangkat operasional yang cukup untuk mengelola tanah secara aktif di lapangan.
Sofyan memandang kondisi tersebut membuat banyak tanah negara tidak tertata secara optimal meski secara hukum berada dalam kewenangan negara.
Persoalan kedua menyangkut penataan tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang masa berlakunya telah berakhir.
"Begitu hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif. Namun dalam praktiknya sering menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Yang kuat akhirnya yang menang," kata Sofyan.
Ia menilai kekosongan pengelolaan setelah hak atas tanah berakhir kerap memunculkan persoalan baru di lapangan.
Sejumlah kawasan bekas HGU, menurut Sofyan, belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar karena tidak ada lembaga khusus yang menata dan mengelolanya kembali.
Persoalan ketiga adalah terbatasnya ketersediaan tanah yang siap digunakan untuk kepentingan strategis nasional.
Kebutuhan tanah tersebut mencakup pembangunan, investasi, reforma agraria, hingga berbagai program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sofyan menegaskan kehadiran Badan Bank Tanah bukan dimaksudkan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah.
Menurut dia, lembaga tersebut justru dibentuk agar kewenangan negara dapat dijalankan secara lebih konkret dan memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Selama ini, kata Sofyan, HMN kerap berhenti sebagai norma hukum tanpa selalu diikuti kemampuan teknis negara dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Dalam konteks tersebut, Badan Bank Tanah dinilai hadir sebagai pelimpahan terbatas dari kewenangan negara yang bersifat operasional.
"Badan Bank Tanah hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan tetap bermitra dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land administrator. Instrumen yang digunakan adalah Hak Pengelolaan (HPL), yang bukan mengurangi HMN, melainkan mengoperasionalkannya," ujar dia.
Melalui mekanisme Hak Pengelolaan, tanah negara disebut tidak hanya berhenti sebagai catatan administratif.
Tanah tersebut dapat dikelola, dijaga, dirawat, dan diarahkan agar memberi nilai manfaat bagi masyarakat.
Sofyan juga menekankan bahwa tujuan akhir pengelolaan tanah oleh negara bukan semata-mata penguasaan aset.
Tujuan utamanya adalah memastikan tanah memberi manfaat nyata untuk rakyat dan tidak menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Tanah yang sebelumnya tidak terkelola atau berpotensi diperebutkan berbagai pihak dapat ditata kembali untuk mendukung reforma agraria dan pembangunan nasional.
Selain itu, pengelolaan yang lebih tertib dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan tanah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pada akhirnya, tanah negara dikelola, dijaga, dirawat, dan diberikan kepada rakyat dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]