WahanaNews.co | MA mengukuhkan kedudukan Bank Tanah dalam mengelola tanah negara yang ditujukan untuk pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal itu seiring penolakan MA terhadap gugatan keberadaan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Tolak permohonan hak uji materi," demikian bunyi amar putusan yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (31/7/2023).
Judicial review itu diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dkk, sebuah lembaga swadaya masyarakat. KPA menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
Duduk sebagai ketua majelis judicial review yaitu hakim agung Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
"Status, berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam gugatan itu, KPA dkk mendalilkan pembentukan PP No 64 Tahun 2021 dan PP No 124 Tahun 2021 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIlll2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kemudian, PP tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf I, Pasal 26 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan dianggap bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf A dan Pasal 10 ayat (1) huruf E juncto Pasal 17 ayat (2) huruf A dan C UU Administrasi Pemerintah.
Menanggapi argumentasi tersebut di atas, MA menyatakan argumentasi para pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan. MA memberikan pertimbangan sebagai berikut: