WahanaNews.co | Sopir
angkot di Tangerang berinisial MB (24) diciduk aparat usai memperkosa nenek
berusia 60 tahun, berinisial R, dirumah sang korban.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis, (17/6). Kapolresta
Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku yang
rumahnya tidak jauh dari kediaman korban, masuk ke rumah nenek R sekitar pukul
05.00 wib di hari yang sama, saat pelaku MB ditangkap.
Kala itu, sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran
anaknya, RS (28) sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan.
"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam
keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke
kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,"
kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis
resminya, Sabtu (19/7).
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Anak korban selesai membeli nasi uduk pulang ke rumah dan
melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia
memeriksa kondisi Ibu nya yang sudah sepuh itu.
Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang
mengetahui sang ibu diperkosa oleh MB, kemudian melapor ke polisi. Tak lama,
pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Mauk.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak
menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma
diduga sperma pelaku," terangnya.
Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan
tokoh masyarakat setempat. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku
dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara," jelasnya. [qnt]