Sebelumnya, seorang anggota TNI Satuan Kesdam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dilaporkan ke kesatuannya oleh istrinya Anandira Puspita karena terlibat tiga kasus yang berbeda.
Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan istrinya, Anandira Puspita.
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Jenderal Maruli Berikan Pesan Penting
Kepala Penerangan Komandan Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana mengatakan Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, kini masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Penyelidik dari Polresta Denpasar menuduh Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dengan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Anandira Puspita, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dihadapkan pada dakwaan yang sama. Mereka diduga bersama-sama menyebarkan dan mengirimkan informasi pribadi seorang perempuan bernama BA tanpa izin.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, disebutkan bahwa BA, yang merupakan anak dari seorang petinggi kepolisian di Polres Malang, diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan suami Anandira Puspita, yaitu Lettu Agam.