WahanaNews.co, Jakarta - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), memantau dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, ke pengadilan militer.
"Ada kemajuan dalam penyelesaian di pengadilan," ujar Maruli ketika hadir dalam Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, melansir CNN Indonesia, Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Jenderal Maruli Berikan Pesan Penting
Maruli menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Lettu Agam di pengadilan militer dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini juga berlaku untuk istri Lettu Agam, Anandira Puspita Sari.
"Semuanya mengikuti jalur hukum yang berlaku. Ketika hukum berjalan, tidak dapat dipaksakan untuk bergerak cepat," kata Maruli, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Udayana.
Maruli mengatakan TNI AD pun bakal membantu istri Lettu Agam, Anandira Puspita, bersama seorang admin akun media sosial yang saat ini menjadi tersangka UU ITE di kepolisian setelah membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Maruli menyatakan TNI AD akan membantu Anandira untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).
Meskipun demikian, dia menyatakan keputusan akhir tetap diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.
"Karena dia masih anggota Persit, kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," kata jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, seorang anggota TNI Satuan Kesdam IX/Udayana Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dilaporkan ke kesatuannya oleh istrinya Anandira Puspita karena terlibat tiga kasus yang berbeda.
Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan istrinya, Anandira Puspita.
Kepala Penerangan Komandan Daerah Militer IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana mengatakan Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Sementara istri Lettu Agam, Anandira Puspita, kini masih menempuh jalur hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyelidik dari Polresta Denpasar menuduh Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dengan pelanggaran Pasal 48 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Anandira Puspita, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dihadapkan pada dakwaan yang sama. Mereka diduga bersama-sama menyebarkan dan mengirimkan informasi pribadi seorang perempuan bernama BA tanpa izin.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, disebutkan bahwa BA, yang merupakan anak dari seorang petinggi kepolisian di Polres Malang, diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan suami Anandira Puspita, yaitu Lettu Agam.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh kuasa hukum BA, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi telah diserahkan ke Polresta Denpasar.
Meskipun Anandira Puspita sebelumnya ditahan, dia kini telah dibebaskan, namun masih dalam status tersangka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]