WahanaNews.co, Jakarta – Emil Ermindra diumumkan sebagai tersangka bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk.
Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk disangka terlibat dalam kasus korupsi Tata Niaga Timah. Siapa sosok Emil?
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Sosok Emil Ermindra ternyata sangat berpengalaman di bidang keuangan. Ia ahli keuangan yang sebelumnya di perbank-an nasional.
Emil Ermindra berpengalaman di sektor Perbankan lebih dari 23 tahun, diantaranya sebagai Kepala Divisi Perencanaan Strategis, Kepala Eksekutif Regional di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Ia bergabung sebagai Direktur Keuangan PT TIMAH Tbk pada tahun 2016. Emil diganti dari posisinya berdasarkan hasil RUPSLB pada 2020.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
Saat ini Emil Ermindra bolak-balik diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi tata niaga timah. Ia diperiksa sebagai saksi.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pada Jumat (2/2/2024), Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa sebanyak 5 orang saksi termasuk anak dari tersangka TT yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang karena diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Lima orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut di antaranya, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT), HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TT.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Sabtu (3/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]