WahanaNews.co | Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ternyata seorang residivis.
Belakangan isu ijazah palsu Presiden Jokowi hangat dibicarakan publik bahkan ramai di media sosial.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Bentuk Rumah Keadilan Restoratif di Sebelas Kecamatan
Ternyata yang pertama kali menggugat ijazah palsu Presiden Jokowi adalah sosok bernama Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Residivis Ditemukan dalam Kasus Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Gorontalo
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Lantas, siapakah Bambang Tri Mulyono?
Dari penelusuran, Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover.
Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.
Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.
Bambang Tri mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian.
Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.
Menulis Jokowi Undercover
Nama Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku Jokowi Undercover.
Dalam buku itu, Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.
Bambang Tri Mulyono menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, buku Jokowi Undercover tebalnya 436 halaman.
Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.
Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.
Terlebih lagi, tak hanya Jokowi yang dibahas di sana, Bambang Tri Mulyono juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.
"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Tito menilai, buku itu jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.
Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.
Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.
Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.
Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.
Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.
Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.
Divonis 3 Tahun Penjara
Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).
Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.
Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.
Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."
"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.
Masih dari Kompas.com, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan itu sarat akan permainan hukum.
Ia juga masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.
Bambang Tri Mulyono bahkan menantang Presiden untuk bersedia melakukan tes DNA.
"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan."
"Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah... Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul, Senin (29/5/2017).
Diketahui, Bambang Tri Mulyono telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.
Gugat Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu
Terbaru, Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Kepala Negara terkait dugaan ijazah palsu.
Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. [qnt]