WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masuk kategori gratifikasi atau tidak.
Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, anak bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu bukan seorang penyelenggara negara.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11) mengutip CNN Indonesia.
Ghufron lantas memberi contoh kasus serupa di mana melibatkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pada akhir September 2020 lalu, Boyamin melaporkan penerimaan uang senilai Sin$100 ribu diduga berkaitan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra ke KPK.
"Tetapi karena Mas Boyamin bukan penyelenggara negara, maka tidak dapat ditetapkan KPK statusnya sebagai gratifikasi atau tidak," ucap Ghufron.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Dia kemudian mengatakan kasus semacam itu juga pernah melibatkan guru dan dokter swasta.
"Jadi, demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron.
Sebelumnya, Rabu 28 Agustus 2024, Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Boyamin dan Ubedilah belum dilakukan klarifikasi oleh KPK.