WahanaNews.co, Jakarta – Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara terhadap laporan pidana yang ditempuh oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) itu mengaku belum tahu mengenai isi laporan tersebut lantaran belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Tumpak di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2024) melansir CNN Indonesia.
"Kami sendiri belum tahu apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu. Apa yang dikatakan mencemarkan nama baik? Apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang? Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya yang dibebankan oleh Undang-undang," katanya.
Ia mengaku heran dengan tindakan Ghufron tersebut lantaran menganggap anggota Dewas KPK sebagai orang-orang kriminal.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Kami heran karena kami melaksanakan (tugas) dari Undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk. Memangnya kami ini kriminal?" ucap Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Anggota Dewas KPK.
Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang. Perkara ini sudah naik tahap penyelidikan pada 14 Mei 2024 dan beberapa orang telah diklarifikasi.