WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membawa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai percepatan proses hukum ini penting agar publik mendapatkan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Baca Juga:
Meski Berseteru, Razman Nasution Doakan Hotman Cepat Sembuh
"Lebih baik segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor supaya kasus ini semakin terang dan tidak menimbulkan spekulasi," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
Menurut Agus, putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Hasto semakin menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keputusan ini juga membantah anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bermuatan politis.
Baca Juga:
Penghapusan BBM Subsidi Dimulai 2027, Luhut: Negara Bisa Hemat Rp 90 Triliun
"Hakim praperadilan menilai bukti yang diajukan KPK cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa kasus ini bukanlah rekayasa politik," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto.
Djuyamto menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status Hasto sebagai tersangka tetap berlaku.
Sebagai informasi, Hasto mengajukan praperadilan dengan harapan dapat membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
KPK menduga Hasto berperan dalam menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan sejak 2020.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]