Adapun puluhan pengusaha dan pihak kampus sempat telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp 170 juta.
Saat diperiksa polisi, mereka berstatus saksi.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
"Kita tidak bisa melarangnya (berada di Padang), karena dia bukan tersangka, tapi baru dalam tahap saksi," ujar Rico, Jumat (1/10/2021).
Rico juga mengatakan, dalam penyelidikan tidak ditemukan unsur penipuan, karena surat yang mereka bawa adalah asli.
"Dulu memang (terduga) sempat wajib lapor. Tapi karena kasusnya tidak ditemukan unsur penipuan, tidak lagi wajib lapor," ungkap Rico.
Baca Juga:
Mahyeldi Sebut Sumbar Masih Kekurangan Dokter
Kendati demikian, kasus tersebut berbuntut panjang.
Selain diproses di kepolisian, anggota DPRD Sumbar juga mengusulkan penggunaan hak angket untuk menelusuri kasus tersebut.
Setidaknya, sebanyak 33 anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Gerindra, PDIP-PKB, dan satu Partai Nasdem, mengusulkan hak angket itu.