Ia mengaku memikul beban finansial yang tidak seimbang hingga memicu konflik rumah tangga yang berujung pada gugatan wanprestasi dan perceraian.
Selain itu, Moratua menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda turut terganggu setelah sejumlah barang berharganya diduga diambil tanpa persetujuan.
Baca Juga:
Teknologi Canggih Tak Menjamin, F-35 Ternyata Rentan Karatan
"Dugaan tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Moratua.
Melalui permohonannya, Moratua meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) agar tanggung jawab rumah tangga dipahami sebagai kewajiban bersama antara suami dan istri.
Ia mengusulkan agar pasangan suami istri dipandang memiliki kewajiban timbal balik untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan keluarga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional.
Baca Juga:
Trump Mendadak Lunak, Iran Cukup Hentikan Program Nuklir 20 Tahun
Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum yang menjadi dasar permohonannya.
"Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," ujar Daniel.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian memberikan waktu selama 14 hari kepada Moratua untuk menyempurnakan permohonannya sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.