Sirajudin menyebut Arif tak memberikan sumbangan. Dia membantah diberikan Rp 500 juta oleh Arif.
"Tidak pernah memberikan sumbangan, tidak ada hubungan, tidak pernah ada minjam-meminjam. Tidak pernah?" ujar Jaksa yang dijawab tidak oleh Sirajudin.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
"Ada katanya Rp 500 juta dari Pak Arif Yahya?" tanya jaksa kembali.
"Tidak, tidak pernah," jawabnya.
Dakwaan Arif Yahya
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.
Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar. Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.
Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili. Dia divonis bebas.