WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gugatan fakta soal aliran uang suap kembali menyeruak di ruang sidang ketika Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, mengaku tubuhnya sempat gemetaran saat mengetahui jumlah uang sebesar 189.000 dollar Singapura yang diberikan melalui perantara asistennya dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi.
Pengakuan tersebut muncul saat Dicky dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V tahun 2024–2025 pada sidang yang digelar Senin (1/12/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kuatkan Soliditas, 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat di Cilangkap
Penyerahan uang yang tercatat pada Jumat (1/8/2025) itu lebih dulu disinggung jaksa sebelum dikembangkan lebih jauh oleh kuasa hukum Djunaidi bernama Soesilo yang menekankan besarnya nilai uang tersebut dan mempertanyakan apakah hal itu berpengaruh terhadap kerja sama bisnis kedua perusahaan.
“Tapi 189.000 dollar Singapura itu kan bukan uang kecil, itu uang cukup besar Pak, iya, saya tanya sekali lagi kepada saudara, apakah itu tidak mempengaruhi kerja sama ini?” tanya Soesilo kepada Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa ia terkejut ketika mendengar nominal uang yang disebut Adit sebagai titipan dari Djunaidi dan mengaku sempat bertanya ulang kepada asistennya itu.
Baca Juga:
Lima Cara Komunikasi yang Bikin Kamu Lebih Disukai Banyak Orang
“Di saat saya mengetahui nilainya saya juga agak gemetar Pak (jaksa), kok besar sekali, makanya saya tanya ke Pak Adit waktu itu ‘Dit, kok besar sekali ini ya?’” ujar Dicky.
Adit, kata Dicky, tidak menjawab secara rinci dan justru memintanya menanyakan langsung kepada Djunaidi.
“Adit hanya mengatakan ‘Ya Bapak tanyakan saja dengan Pak Djun’ dan saya belum sempat berbicara dengan Pak Djun,” kata Dicky.
Di hadapan majelis hakim, Dicky mengklaim bahwa uang yang diberikan Djunaidi tidak berkaitan dengan kontrak kerja sama Inhutani V dan PT PML meskipun dirinya kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi mengenai suap tersebut sebelumnya dijabarkan lebih rinci dalam dakwaan jaksa KPK bernama Tonny Pangaribuan pada sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (11/11/2025) yang menyebut dua pengusaha, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, memberikan suap senilai 199.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,55 miliar bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura.
Jaksa menegaskan bahwa suap tersebut diberikan agar Dicky mengatur dan mengondisikan keberlanjutan kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Djunaidi diketahui merupakan salah satu direktur di PT PML sedangkan Aditya adalah asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]