WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara tidak berhenti di tingkat kantor pelayanan, melainkan merembet hingga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dugaan aliran uang ke sejumlah pihak di Ditjen Pajak pusat menjadi dasar penyidik KPK menggeledah dua kantor direktorat di lingkungan DJP pada Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
“Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak pusat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
KPK menegaskan penelusuran aliran dana tersebut masih terus berlangsung.
“Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Bekasi
Selain menelusuri aliran uang, penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak juga bertujuan mendalami proses dan mekanisme penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang melibatkan DJP.
Menurut Budi, penyidik ingin memahami secara rinci tahapan penentuan tarif hingga proses pengawasan yang berjalan di internal Ditjen Pajak.
“Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” tuturnya.
KPK juga masih mengurai peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
“Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini perbuatannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak lain ini siapa saja,” kata Budi.
Ia menegaskan seluruh peran, baik dari pihak perusahaan wajib pajak maupun dari internal Ditjen Pajak, akan didalami lebih lanjut.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan dilakukan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi.
Ia menyebut dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak.
Selain dokumen, KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari para tersangka.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap.
Selain itu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Minggu (11/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026) di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak secara all in sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya diminta sebagai fee yang akan dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun PT Wanatiara Persada keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal ketetapan pajak sebesar Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dalam rangkaian operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026), KPK menangkap delapan orang.
KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 793 juta, uang tunai 165.000 dolar Singapura setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]