"Postingan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah, mereka bertanya tentang status legalitas yang kita miliki terhadap tanah tersebut. Saya hanya tanya 4 pertanyaan, SIP tersebut atas nama siapa? Lalu SIP itu mati tahun berapa? Siapa yang menghuni rumah tersebut? Dan kenapa Wanda Hamidah yang bersuara? Jawabannya tidak seperti yang saya expect karena yang memiliki disini yang memiliki orang lain, yang tinggal orang lain, yang bersuara orang lain lagi," bebernya.
Sri juga mengatakan mengapa Wanda Hamidah kemudian membawa-bawa nama Japto Soerjosoemarno. Padahal Wanda sendiri bermasalah dengan Pemda DKI.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
"Tapi apa kaitannya mereka mem-blow up nama Pak Japto? Mereka kan punya masalah dengan DKI, yang mau mengosongkan kan DKI, kenapa nama Pak Japto yang harus di-blow up?" pungkasnya.
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto. Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).