Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya status keanggotaan seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," ucap Hasto.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Menurut Hasto, Gibran telah memenuhi kewajiban etika dengan mengajukan pamit karena dia sudah berbicara dengan Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Surakarta.
"Hal ini dapat diartikan bahwa Gibran sudah secara resmi berpamitan kepada Mbak Puan, menandakan bahwa dia akan mencalonkan diri dengan Partai Gerindra dan Golkar," ungkap Hasto.
Hasto juga mengungkapkan bahwa Gibran telah mengembalikan KTA tersebut kepada DPC PDI-P Kota Surakarta, meskipun dia tidak merinci waktu eksaknya kapan Gibran melakukan pengembalian KTA tersebut.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Jadi, masalah ini sudah diatasi oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Gibran awalnya adalah anggota DPC Kota Surakarta, sehingga dia tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan karena telah mengajukan pamit," kata Hasto, melansir Antara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.