Razman mengatakan bahwa pembekuan sumpah advokat adalah keputusan organisasi, sehingga ia menyerahkan nasibnya kepada Dewan Kehormatan Nasional Peradi.
"Kami membedakan antara pembekuan sumpah advokat dengan permohonan maaf kami. Jika organisasi menilai sumpah kami layak diaktifkan kembali, maka mereka yang akan mengajukan permohonan ke MA," ujar Razman di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
RK vs Lisa Mariana: Perseteruan Makin Panas, Seorang Napi Muncul Klaim Ayah Biologis Anak
Firdaus, di sisi lain, menilai sanksi yang dijatuhkan kepada mereka kurang tepat.
Ia berpendapat bahwa kegaduhan yang terjadi di ruang sidang hanyalah bentuk kekhilafan dan seharusnya cukup diselesaikan melalui sanksi etik, bukan pembekuan sumpah advokat.
"Kami tidak mencari-cari alasan, kami hanya meminta agar permohonan maaf kami diterima oleh Ketua MA dan pembekuan sumpah kami bisa dicabut, sehingga kami dapat kembali berpraktik," tutup Firdaus.
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Risiko Tes DNA dalam Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.