"Belum pernah ada insiden seperti ini dalam sejarah peradilan dunia. Razman berdiri, menunjuk-nunjuk sambil berteriak 'koruptor kau!', sementara Firdaus, yang mengenakan jubah, berdiri di atas meja. Ini benar-benar penghinaan terhadap institusi peradilan," tegas Hotman.
Dampak Pembekuan
Baca Juga:
Hotman Paris Geram Lihat Pengacara Jokowi Hanya Duduk di Belakang Saat dI-BAP
Pembekuan sumpah advokat memiliki konsekuensi serius bagi praktik hukum keduanya. Hotman menjelaskan bahwa status tersebut menghilangkan hak mereka untuk beracara di pengadilan.
"Untuk bisa bersidang, seorang advokat harus memiliki surat Berita Acara Sumpah (BAS) yang masih berlaku. Jika sumpah dibekukan, maka BAS mereka tidak bisa digunakan, yang berarti mereka tidak lagi memiliki izin untuk beracara di pengadilan," jelas Hotman.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini berdampak besar pada kelangsungan karier keduanya.
Baca Juga:
Razman Arif Dituntut 2 Tahun, Hotman Paris: Jangan Ada Pengacara Seperti Dia
"Secara hukum, mereka tidak bisa lagi berpraktik. Secara bisnis, mereka sudah mati. Tidak akan ada klien yang mau menggunakan jasa mereka," imbuhnya.
Ajukan Permohonan Maaf
Razman dan Firdaus telah mendatangi MA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan meminta pencabutan pembekuan sumpah mereka.