WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo setelah keduanya membuat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hotman Paris menilai keputusan ini sulit dicabut meskipun keduanya telah mengajukan permohonan maaf kepada MA.
Baca Juga:
Hotman Paris Mendadak Sakit, Sidang dengan Razman Nasution Ditunda Sepekan
"Kejinya perbuatan Razman dan Firdaus membuat kecil kemungkinan pencabutan pembekuan sumpah dalam waktu dekat. Terlebih, pengadilan juga telah melaporkan mereka ke polisi, bahkan Razman berpotensi ditahan," ujar Hotman pada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Insiden Ricuh di Pengadilan
Polemik ini bermula pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
Dalam sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi. Situasi memanas ketika Razman menghardik hakim dan mendekati Hotman yang tengah memberikan kesaksian.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Aksi tidak terpuji ini akhirnya berujung pada pembekuan sumpah advokat keduanya.
Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus mencoreng kehormatan pengadilan.
"Belum pernah ada insiden seperti ini dalam sejarah peradilan dunia. Razman berdiri, menunjuk-nunjuk sambil berteriak 'koruptor kau!', sementara Firdaus, yang mengenakan jubah, berdiri di atas meja. Ini benar-benar penghinaan terhadap institusi peradilan," tegas Hotman.
Dampak Pembekuan
Pembekuan sumpah advokat memiliki konsekuensi serius bagi praktik hukum keduanya. Hotman menjelaskan bahwa status tersebut menghilangkan hak mereka untuk beracara di pengadilan.
"Untuk bisa bersidang, seorang advokat harus memiliki surat Berita Acara Sumpah (BAS) yang masih berlaku. Jika sumpah dibekukan, maka BAS mereka tidak bisa digunakan, yang berarti mereka tidak lagi memiliki izin untuk beracara di pengadilan," jelas Hotman.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini berdampak besar pada kelangsungan karier keduanya.
"Secara hukum, mereka tidak bisa lagi berpraktik. Secara bisnis, mereka sudah mati. Tidak akan ada klien yang mau menggunakan jasa mereka," imbuhnya.
Ajukan Permohonan Maaf
Razman dan Firdaus telah mendatangi MA untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan meminta pencabutan pembekuan sumpah mereka.
Razman mengatakan bahwa pembekuan sumpah advokat adalah keputusan organisasi, sehingga ia menyerahkan nasibnya kepada Dewan Kehormatan Nasional Peradi.
"Kami membedakan antara pembekuan sumpah advokat dengan permohonan maaf kami. Jika organisasi menilai sumpah kami layak diaktifkan kembali, maka mereka yang akan mengajukan permohonan ke MA," ujar Razman di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Firdaus, di sisi lain, menilai sanksi yang dijatuhkan kepada mereka kurang tepat.
Ia berpendapat bahwa kegaduhan yang terjadi di ruang sidang hanyalah bentuk kekhilafan dan seharusnya cukup diselesaikan melalui sanksi etik, bukan pembekuan sumpah advokat.
"Kami tidak mencari-cari alasan, kami hanya meminta agar permohonan maaf kami diterima oleh Ketua MA dan pembekuan sumpah kami bisa dicabut, sehingga kami dapat kembali berpraktik," tutup Firdaus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]