WAHANANEWS.CO - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut untuk anggota Polri yang sudah menjabat sebelum putusan, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan.
Baca Juga:
SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob, Jangan Percaya Pihak Menjanjikan Kelulusan
"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.
Supratman menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, namun bagi polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil, mereka tak harus mundur kecuali Polri memutuskan menarik anggotanya.
Berbeda halnya dengan polisi yang baru akan ditunjuk dan menduduki jabatan sipil tanpa kaitan tugas kepolisian, mereka wajib mengundurkan diri.
Baca Juga:
Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran adalah Persatuan
"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.
Supratman menambahkan nantinya Tim Reformasi Polri akan mengatur kementerian dan instansi mana saja yang dapat diduduki anggota Polri melalui revisi UU Polri.
"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang mewajibkan polisi mengundurkan diri jika hendak menjabat di luar institusi Polri, dan menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]