WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons sindiran Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta bantuan dirinya untuk mutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
Ghufron menjelaskan pokok permasalahan yang hendak disidangkan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni laporan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"MAKI itu harus paham juga menegakkan etik itu harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kedaluwarsa," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Jumat (16/4/2024).
"Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor," imbuhnya.
Ghufron menuturkan peristiwa yang ramai dan menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Maka, menurut dia, semestinya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Sementara itu, laporan yang masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
"Dan saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa," kata Ghufron.
Ghufron membantah membantu mutasi seorang PNS di Kementan karena masih kerabat dirinya. Ia mengklaim hanya ingin membantu seorang PNS mendapatkan haknya.
"Tidak ada bisa dicek saya bukan saudara seperti yang diberitakan itu ponakan. Tidak ada, saya tak punya kerabat di Kementan. Juga bukan pejabat, bukan minta jabatan. Saya tidak nekan, tidak maksa, tidak intervensi seperti yang diberitakan," katanya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyurati Ghufron untuk meminta bantuan memutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
Langkah tersebut merupakan sindiran atas tindakan Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementan berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah.
"Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Menurut Boyamin, Ghufron merupakan pribadi yang baik dengan mau menolong PNS untuk dimutasi. Ia membantah surat tersebut merupakan sindiran untuk Ghufron.
"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi dan ini bukan meledek ya dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan, karena ini pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi," tutur Boyamin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]